KISI – KISI PPKn KELAS
X
1.
Peserta didik dapat mencontohkan perbuatan
yang mencerminkan nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Perserta didik dapat menunjukkan wujud
nyata perilaku seseorang yang mencerminkan sikap saling menghormati antarumat beragama
3.
Peserta didik dapat menjelaskan makna
perilaku tertib dalam kehidupan sehari-hari
4.
Peserta didik dapat menunjukkan ciri-ciri perwujudan keikhlasan dan
kejujuran serta
5.
Peserta didik dapat menunjukkan hal
yang perlu dihindari berkaitan dengan kewajiban negara untuk menegakkan dan
memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan warga negara
6.
Peserta didik dapat menjelaskan hak
asasi manusia yang menyangkut hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki
sesuatu tidak boleh diganggu gugat.
7.
Peserta didik dapat menyebutkan lembaga
yang mempunyai tugas untuk mengembangkan pelaksanaan HAM di Indonesia.
8.
Dengan mengamati data tersaji
Peserta didik dapat menyebutkan nama-nama
Lembaga yang berhak melakukan penelitian HAM di Indonesia.
9.
Peserta didik dapat menemukan contoh
tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hak asasi manusia
10. Peserta
didik dapat menjelaskan pengertian HAM dan Undang-undang yang mengatur tentang
peradilan hak asasi manusia.
11.
Peserta didik dapat
menemukan pasal Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Peserta
didik dapat menemukan istilah dari penyataan “setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, etnis atau agama”.
13. Peserta
didik dapat menunjukkan salah satu peran serta masyarakat dalam upaya pemajuan,
penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia
14. Peserta didik dapat
menunjukkan sikap yang patut kita
munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia, dan dapat pentinya
instrument HAM
15.
Peserta
didik dapat menjelaskan pengertian Proklamasi kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
16.
Peserta didik dapat mengenalsis tercapainya kemerdekaan
bangsa Indonesia bukan semata – mata hasil usaha masnusia belaka, dan cara
mengisi kemerdekaan.
17.
Peserta didik dapat menjelaskan Bentuk Negara Indonesia
dan kekuasaan negara tertinggi di Indonesia.
18.
Peserta didik dapat mejelaskan Pokok pikiran keempat
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila Pancasila.
19. Peserta didik dapat
menyebutkan tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik
Indonesia
20.
Peserta
didik dapat menyebutkan politik luar negeri Indonesia.
21.
Dari
memperhatikan data tersaji peserta didik dapat menyebutkan ciri –ciri system
pemerintahan presidensial.
22.
Peserta
didik dapat menemukan kelemahan sistem
pemerintahan Parlementer.
23.
Peserta didik dapat menyebutkan Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Peserta didik dapat menjelaskan pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan
pemerintahan dan negara
Indonesia.
25. Peserta didik dapat menyebutkan
pemegang kekuasaan pemerintahan tingkat satu (I) atau Propinsi.
26.
Peserta
didik dapat menjelaskan wewenang MPR
pasca amandemen.
27. Peserta didik dapat menjelaskan pemerintah pusat
dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.
28.
Peserta
didik dapat mejelaskan kelebihan dari
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
29. Peserta
didik dapat menemukan pengertian dari “Bentuk
negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang
memiliki kedaulatan tidak terbagi dan kewenangannya berada pada pemerintah
pusat”.
30. Peserta
didik dapat menyebutkan kelebihan negara kesatuan bagi
negara Republik Indonesia.
31. Peserta didik dapat menemukan lembaga Negara pemegang Kekuasaan eksekutif, Legislatif,
dan yudikatif dalam pokok pokok sistem
pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
32.
Peserta
didik dapat menemukan nama dari kalimat
“pada
dasarnya hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
33.
Peserta
didik dapat menemukan kelebihan dan kelemahan
dari system desentralisasi.
34. Peserta didik dapat menyebutkan peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Otonomi Daerah di
Indonesi.
35. Peserta didik
dapat menjelaskan titik berat Pelaksanaan otonomi daerah pada Daerah Tingkat II (Dati II)