Selasa, 22 Desember 2015

KISI KISI UAS PPKn KELAS 10

KISI – KISI PPKn KELAS X
1.     Peserta didik dapat mencontohkan perbuatan yang mencerminkan nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.     Perserta didik dapat menunjukkan wujud nyata perilaku seseorang yang mencerminkan sikap saling menghormati antarumat beragama
3.     Peserta didik dapat menjelaskan makna perilaku tertib dalam kehidupan sehari-hari
4.     Peserta didik dapat menunjukkan ciri-ciri perwujudan keikhlasan dan kejujuran serta
5.     Peserta didik dapat menunjukkan hal yang perlu dihindari berkaitan dengan kewajiban negara untuk menegakkan dan memenuhi hak atas kebebasan beragama/kepercayaan warga negara
6.     Peserta didik dapat menjelaskan hak asasi manusia yang menyangkut hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu tidak boleh diganggu gugat.  
7.     Peserta didik dapat menyebutkan lembaga yang mempunyai tugas untuk mengembangkan pelaksanaan HAM di Indonesia.  
8.     Dengan mengamati data tersaji Peserta didik dapat menyebutkan nama-nama Lembaga yang berhak melakukan penelitian HAM di Indonesia.  
9.     Peserta didik dapat menemukan contoh tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hak asasi manusia
10.  Peserta didik dapat menjelaskan pengertian HAM dan Undang-undang yang mengatur tentang peradilan hak asasi manusia.  
11.  Peserta didik dapat menemukan pasal Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
12.  Peserta didik dapat menemukan istilah dari penyataan “setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis atau agama”.  
13.  Peserta didik dapat menunjukkan salah satu peran serta masyarakat dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia
14.  Peserta didik dapat menunjukkan   sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia, dan dapat pentinya instrument HAM  
15.  Peserta didik dapat menjelaskan pengertian Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.  Peserta didik dapat mengenalsis tercapainya kemerdekaan bangsa Indonesia bukan semata – mata hasil usaha masnusia belaka, dan cara mengisi kemerdekaan.  
17.  Peserta didik dapat menjelaskan Bentuk Negara Indonesia dan kekuasaan negara tertinggi di Indonesia.
18.  Peserta didik dapat mejelaskan Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 yang merupakan penjelmaan dari sila Pancasila. 
19.  Peserta didik dapat menyebutkan tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia
20.  Peserta didik dapat menyebutkan politik luar negeri Indonesia.
21.  Dari memperhatikan data tersaji peserta didik dapat menyebutkan ciri –ciri system pemerintahan presidensial. 
22.  Peserta didik dapat menemukan   kelemahan sistem pemerintahan Parlementer. 
23.  Peserta didik dapat menyebutkan Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  
24.  Peserta didik dapat menjelaskan pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan pemerintahan dan negara Indonesia. 
25.  Peserta didik dapat menyebutkan pemegang kekuasaan pemerintahan tingkat satu (I) atau Propinsi. 
26.  Peserta didik dapat menjelaskan  wewenang MPR pasca amandemen. 
27.  Peserta didik dapat menjelaskan   pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.
28.  Peserta didik dapat mejelaskan kelebihan  dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
29.  Peserta didik dapat menemukan pengertian dari “Bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan tidak terbagi dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat”.
30.  Peserta didik dapat menyebutkan kelebihan negara kesatuan bagi negara Republik Indonesia.  
31.  Peserta didik dapat menemukan lembaga Negara pemegang Kekuasaan eksekutif, Legislatif, dan yudikatif dalam pokok pokok sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   
32.  Peserta didik dapat menemukan nama dari kalimat  “pada dasarnya hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
33.  Peserta didik dapat menemukan kelebihan dan kelemahan  dari system desentralisasi.   
34.  Peserta didik dapat menyebutkan   peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesi.

35.  Peserta didik dapat menjelaskan titik berat Pelaksanaan otonomi daerah pada  Daerah Tingkat II (Dati II)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar