1.
Peserta
didik dapat menunjukkan perbuatan yang merupakan percerminan dari sila sila
Pancasila.
2.
Perserta
didik dapat dapat menunjukkan dengan
kebiasaan beriman dan bertakwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa yang dilakukan
sehari-hari.
3.
Peserta
didik dapat mencontohkan Wujud nyata bentuk kerukunan umat beragama dengan
pemerintah.
4.
Peserta
didik dapat mengemukakan contoh perbuatan yang mencerminkan keharmonisan dalam
kehidupan keluarga yang penuh kasih sayang
5.
Dengan
memperhatikan kutipan yang disajikan dapat mengkatagorikan perbuatan yang
dilakukan bos kuali.
6.
Peserta
didik dapat menyebutkan pernyataan yang merupakan nilai idial yang terkandung
dalam sila persatuan Indonesia
7.
Peserta
didik dapat menjelaskan penyebab terjadinya berbagai kasus pelanggaran
HAM.
8.
Dengan
memperhatikan data tersaji peserta didik
dapat menyebutkan nilai praksis Pancasila sila kedua.
9.
Peserta
didik dapat menyebutkan jaminan atas pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
10. Peserta didik dapat menyebutkan kata lain dari ”perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
etnis atau agama tertentu”
11. Peserta didik dapat
menyebutkan salah satu peran serta masyarakat dalam upaya pemajuan,
penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia.
12. Peserta didik dapat
mengemukakan sikap yang patut kita
munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia.
13.
Peserta
didik dapat menganalisis tentang sikap apa yang dilakukan da tentang sikap apa
yang dilakukan dalam berdiskusi.
14.
Peserta
didik dapat mengkatagorikan kasus kasus dalam pelanggaran HAM Internasional.
15. Dengan memperhatikan
data tersaji peserta didik dapat menunjukkan Konsekuensi jika sebuah Negara
tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM.
16. Peserta didik dapat
menyebutkan lembaga yang bertugas mengesahkan APBN.
17. Dengan memperhatikan
data yang disajikan peserta didik dapat menyebutkan sumber-sumber keuangan
Negara.
18. Peserta didik dapat
menjelaskan cara-cara pengelolaan sumber keuangan Negara.
19. Peserta didik dapat
menyebutkan sumber keuangan Negara dan lembaga Negara yang bertanggungjawab
melakukan pengelolaan keuangan Negara.
20. Peserta didik dapat
menjelaskan mekanisme penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
21. Peserta didik dapat
menunjukkan sikap apakah yang harus dilakukan dengan terjadinya perbuatan
melawan hokum yang dilakukan oleh oknum pejabat pada akhir-akhir ini.
22. Peserta didik dapat
menyebutkan lembaga Negara independen yang menangani moneter menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D.
23. Dengan memperhatikan
data yang disajikan peserta didik dapat menunjukkan tugas Bank Indonesia.
24. Dengan memperhatikan
data tersaji peseta didik dapat menunjukkan karakteristik BPK menurut Bab VIIIA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25. Dengan memperhatikan
data tersaji peserta didik dapat menunjukkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan
pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
26. Peserta didik dapat
menjelaskan teori tujuan Negara.
27. Peserta didik dapat
menjelaskan fungsi Negara Indonesia menurut UUD 1945.
28.
Dengan
memperhatikan bagan tersaji peserta didik dapat menunjukkan lembaga Negara yang
dihapus setelah amandemen UUD 1945.
29. Dengan memperhatikan
diagram tersaji peserat didik dapat menjelaskan kekuasaan Negara yang
melaksanakan kekuasaan audit.
30. Dengan memperhatikan data tersaji peserta didik dapat menemukan alasan mengapa indeks
kedalaman dan keparahan kemiskinan di daerah pedesaan lebih tinggi daripada
perkotaan.
31. Peserta didik dapat
menjelaskan Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pentingnya keberadaan pemerrintah
daerah menurut asas otonomi .
32. Peserta didik dapat
menyebutkan pejabat Kepala Daerah
Tingkat II.
33. Peserta didik dapat
menjelaskan Jabatan Presiden (eksekutif) tidak dapat dijatuhkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan
DPR.
34. Peserta didik dapat mejelaskan kelemahan system pemilihan atau pengangkatan
kepala derah dipilih langsung oleh rakyat.
35. Dengan memperhatikan data tersaji peserta didik dapat mejelaskan kewenangan penyelenggaran pemerintahan daerah menurut Pasal 10 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar