Selasa, 22 Desember 2015

KISI KISI UAS PPKn KELAS 12

KISI – KISI PPKn KELAS XII
1.     Peserta didik dapat menunjukkan perbuatan   yang merupakan percerminan dari sila sila Pancasila. 
2.     Perserta didik dapat  dapat menunjukkan dengan kebiasaan beriman dan bertakwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa yang dilakukan sehari-hari.
3.     Peserta didik dapat mencontohkan Wujud nyata bentuk kerukunan umat beragama dengan pemerintah.  
4.     Peserta didik dapat mengemukakan contoh  perbuatan yang mencerminkan keharmonisan dalam kehidupan keluarga yang penuh kasih sayang
5.     Dengan memperhatikan kutipan yang disajikan dapat mengkatagorikan perbuatan yang dilakukan bos kuali.
6.     Peserta didik dapat menyebutkan pernyataan yang merupakan nilai idial yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia
7.     Peserta didik dapat menjelaskan   penyebab terjadinya berbagai kasus pelanggaran HAM.    
8.     Dengan memperhatikan data  tersaji peserta didik dapat menyebutkan nilai praksis Pancasila sila kedua. 
9.     Peserta didik dapat menyebutkan jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.  Peserta didik dapat menyebutkan kata lain dari   ”perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis atau agama tertentu”  
11.  Peserta didik dapat menyebutkan salah satu peran serta masyarakat dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia.
12.  Peserta didik dapat mengemukakan  sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia.
13.  Peserta didik dapat menganalisis tentang sikap apa yang dilakukan da tentang sikap apa yang dilakukan dalam berdiskusi. 
14.  Peserta didik dapat mengkatagorikan kasus kasus dalam pelanggaran HAM Internasional.
15.  Dengan memperhatikan data tersaji peserta didik dapat menunjukkan Konsekuensi jika sebuah Negara tidak melakukan upaya pemajuan, pengormatan dan penegakan HAM.
16.  Peserta didik dapat menyebutkan lembaga yang bertugas mengesahkan APBN.
17.  Dengan memperhatikan data yang disajikan peserta didik dapat menyebutkan sumber-sumber keuangan Negara.
18.  Peserta didik dapat menjelaskan cara-cara pengelolaan sumber keuangan Negara.
19.  Peserta didik dapat menyebutkan sumber keuangan Negara dan lembaga Negara yang bertanggungjawab melakukan pengelolaan keuangan Negara.
20.  Peserta didik dapat menjelaskan mekanisme penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
21.  Peserta didik dapat menunjukkan sikap apakah yang harus dilakukan dengan terjadinya perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh oknum pejabat pada akhir-akhir ini.  
22.  Peserta didik dapat menyebutkan lembaga Negara independen yang menangani moneter menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D.
23.  Dengan memperhatikan data yang disajikan peserta didik dapat menunjukkan tugas Bank Indonesia.
24.  Dengan memperhatikan data tersaji peseta didik dapat menunjukkan karakteristik BPK menurut Bab VIIIA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25.  Dengan memperhatikan data tersaji peserta didik dapat menunjukkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 24  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26.  Peserta didik dapat menjelaskan teori tujuan Negara.  
27.  Peserta didik dapat menjelaskan fungsi Negara Indonesia menurut UUD 1945.
28.  Dengan memperhatikan bagan tersaji peserta didik dapat menunjukkan lembaga Negara yang dihapus setelah amandemen UUD 1945.
29.  Dengan memperhatikan diagram tersaji peserat didik dapat menjelaskan kekuasaan Negara yang melaksanakan kekuasaan audit.
30.  Dengan memperhatikan data tersaji peserta didik dapat menemukan alasan mengapa indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan di daerah pedesaan lebih tinggi daripada perkotaan.
31.  Peserta didik dapat menjelaskan Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pentingnya keberadaan pemerrintah daerah menurut asas otonomi .
32.  Peserta didik dapat menyebutkan pejabat  Kepala Daerah Tingkat II.  
33.  Peserta didik dapat menjelaskan Jabatan Presiden (eksekutif) tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR.
34.  Peserta didik dapat mejelaskan kelemahan system pemilihan atau pengangkatan kepala derah dipilih langsung oleh rakyat.   

35. Dengan memperhatikan data tersaji peserta didik dapat  mejelaskan kewenangan penyelenggaran   pemerintahan daerah   menurut Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar